Syarat dan Ketentuan

I. Istilah II. Syarat menjadi Nasabah Pengguna BNI Internet Banking III. Ketentuan Penggunaan BNI Internet Banking IV. Ketentuan Untuk dapat melakukan transaksi finansial V. User ID dan Password BNI Internet Banking VI. Penghentian Akses Layanan BNI Internet Banking VII. Force Majeure VIII. Pemberitahuan IX. Lain-Lain KETENTUAN PENGGUNAAN BNI e-Secure KETENTUAN PENGGUNAAN BNI m-Secure KETENTUAN PENGGUNAAN BNI s-Secure KETENTUAN PEMBUKAAN BNI Deposito KETENTUAN PEMBUKAAN BNI Taplus Internet Banking KETENTUAN PEMBUKAAN BNI Tapenas Internet Banking KETENTUAN TRANSAKSI Reksadana

I. Istilah

  1. BNI Internet Banking adalah salah satu channel fasilitas e-Banking dari BNI untuk mengakses rekening yang dimiliki nasabah melalui jaringan internet dengan menggunakan perangkat lunak browser pada komputer.
  2. Bank adalah PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk. yang meliputi Kantor Pusat dan kantor cabang serta kantor lainnya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk.
  3. Nasabah adalah perorangan pemilik rekening BNI Taplus dan atau BNI Taplus Bisnis dan atau BNI Giro Perorangan dan atau Taplus Muda dan atau Taplus Anggota, serta mempunyai BNI Card atau Kartu Mahasiswa berchips.
  4. Nasabah Pengguna adalah Nasabah yang telah terdaftar sebagai pengguna layanan BNI Internet Banking.
  5. PIN (Personal Identification Number) Registrasi BNI Internet Banking adalah nomor identifikasi pribadi yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Nasabah Pengguna yang dibuat sendiri oleh Nasabah pada saat melakukan registrasi BNI Internet Banking di BNI ATM. PIN Registrasi digunakan untuk melakukan aktivasi pada browser layanan BNI Internet Banking. PIN Registrasi ini tidak dipergunakan lagi setelah Nasabah Pengguna dinyatakan sukses melakukan proses aktivasi layanan BNI Internet Banking.
  6. User ID adalah identitas yang dimiliki oleh setiap Nasabah Pengguna dan harus dicantumkan/diinput setiap kali mengakses BNI Internet Banking.
  7. Password BNI Internet Banking adalah nomor identifikasi pribadi yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Nasabah Pengguna serta harus dicantumkan/diinput oleh Nasabah Pengguna pada saat menggunakan layanan BNI Internet Banking. Bersama-sama dengan User ID, Password digunakan untuk memastikan bahwa nasabah bersangkutan adalah nasabah yang berhak atas layanan BNI Internet Banking.
  8. BNI s-Secure adalah fasilitas bagi nasabah untuk melakukan otentifikasi transaksi dengan memanfaatkan layanan SMS (Short Messaging Service) dari Provider Telepon Seluler.
  9. BNI m-Secure adalah fasilitas bagi nasabah untuk melakukan otentifikasi transaksi dengan memanfaatkan aplikasi BNI m-Secure yang disimpan di telepon seluler nasabah.
  10. BNI e-Secure adalah fasilitas bagi nasabah untuk melakukan otentifikasi transaksi dengan memanfaatkan perangkat khusus (token) yang diberikan oleh BNI untuk nasabah yang menghendakinya.
  11. PIN (Personal Identification Number) BNI s-Secure adalah nomor identifikasi pribadi yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Nasabah Pemegang BNI s- Secure. PIN BNI s-Secure digunakan untuk memastikan bahwa transaksi finansial yang dilakukan Nasabah Pengguna adalah Nasabah pemegang BNI s-Secure yang berhak atas layanan BNI Internet Banking
  12. PIN (Personal Identification Number) BNI m-Secure adalah nomor identifikasi pribadi yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Nasabah Pemegang BNI m-Secure. PIN BNI m-Secure digunakan untuk memastikan bahwa transaksi finansial yang dilakukan Nasabah Pengguna adalah Nasabah pemegang BNI m-Secure yang berhak atas layanan BNI Internet Banking.
  13. PIN (Personal Identification Number) BNI e-Secure adalah nomor identifikasi pribadi yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Nasabah Pemegang BNI e-Secure. PIN BNI e-Secure digunakan untuk memastikan bahwa transaksi finansial yang dilakukan Nasabah Pengguna adalah Nasabah pemegang BNI e-Secure yang berhak atas layanan BNI Internet Banking.

II. Syarat menjadi Nasabah Pengguna BNI Internet Banking

  1. Merupakan Nasabah BNI.
  2. Telah melakukan registrasi BNI Internet Banking melalui BNI ATM atau dengan mendatangi langsung Kantor Cabang terdekat, dan selanjutnya melakukan aktivasi melalui BNI Internet Banking.
  3. Nasabah harus memiliki alamat e-mail yang aktif dan terdaftar di sistem BNI.
  4. Nasabah harus memiliki nomor handphone yang aktif dan terdaftar di sistem BNI.
  5. Telah membaca dan memahami syarat menjadi Nasabah Pengguna BNI Internet Banking.

III. Ketentuan Penggunaan BNI Internet Banking

  1. Nasabah Pengguna dapat menggunakan layanan BNI Internet Banking untuk mendapatkan informasi (transaksi non finansial) dan atau melakukan transaksi Perbankan (transaksi finansial) yang telah ditentukan oleh Bank.
  2. Nasabah Pengguna wajib selalu melakukan pengkinian data ke BNI setiap kali memutuskan untuk mengganti alamat e-mail ataupun nomor handphone yang aktif. Hal ini untuk memudahkan Nasabah Pengguna dalam bertransaksi, menerima notifikasi transaksi, ataupun apabila di kemudian hari Nasabah Pengguna lupa password BNI Internet Banking.
  3. Nasabah Pengguna wajib mengamankan User ID dan Password BNI Internet Banking sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Nasabah Pengguna wajib untuk memastikan bahwa akses BNI Internet Banking telah dalam keadaan in-aktif (log-out), setiap kali meninggalkan terminal.

IV. Ketentuan Untuk dapat melakukan transaksi finansial

  1. Nasabah Pengguna wajib memastikan ketepatan dan kelengkapan perintah transaksi finansial (termasuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk transaksi finansial telah diisi secara lengkap dan benar). Bank tidak bertanggung jawab terhadap segala dampak apapun yang mungkin timbul yang diakibatkan kelalaian, ketidaklengkapan, ketidakjelasan, atau ketidaktepatan perintah/data dari Nasabah Pengguna.
  2. Nasabah Pengguna memiliki kesempatan untuk memeriksa kembali dan atau membatalkan data yang telah diisi pada saat konfirmasi yang dilakukan secara otomatis oleh sistem sebelum adanya tanda persetujuan sebagaimana diatur di bawah ini.
  3. Apabila telah diyakini kebenaran dan kelengkapan data yang diisi, sebagai tanda persetujuan pelaksanaan transaksi finansial maka Nasabah Pengguna wajib memasukkan Respond Code BNI e-Secure/ m-Secure/ s-Secure pada kolom yang telah disediakan pada halaman layanan transaksi BNI Internet Banking.
  4. Nasabah pengguna hanya dapat memilih salah satu dari BNI e-Secure atau BNI m-Secure atau BNI s-Secure untuk digunakan sebagai sarana otorisasi transaksi finansial di BNI Internet Banking.
  5. Segala transaksi finansial yang telah diperintahkan kepada Bank dan disetujui oleh Nasabah Pengguna tidak dapat dibatalkan.
  6. Setiap perintah yang telah disetujui dari Nasabah Pengguna yang tersimpan pada pusat data Bank merupakan data yang benar yang diterima sebagai bukti perintah dari Nasabah Pengguna kepada Bank untuk melaksanakan transaksi finansial yang dimaksud.
  7. Bank menerima dan menjalankan setiap perintah dari Nasabah Pengguna sebagai perintah yang sah berdasarkan penggunaan User ID dan Password, maka Bank tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna User ID dan Password atau menilai maupun membuktikan ketepatan dan kelengkapan perintah dimaksud, oleh karena itu perintah tersebut sah mengikat Nasabah Pengguna dengan sebagaimana mestinya, kecuali Nasabah Pengguna dapat membuktikan sebaliknya.
  8. Bank berhak untuk tidak melaksanakan perintah dari Nasabah Pengguna, apabila:
    1. Saldo rekening Nasabah Pengguna di Bank tidak cukup
    2. Bank mengetahui atau mempunyai alasan untuk menduga bahwa penipuan atau aksi kejahatan telah atau akan dilakukan
  9. Sebagai bukti bahwa transaksi finansial yang diperintahkan Nasabah Pengguna telah berhasil dilakukan oleh Bank, Nasabah Pengguna akan mendapatkan bukti transaksi finansial berupa nomor referensi transaksi finansial pada halaman transaksi layanan BNI Internet Banking dan bukti tersebut akan tersimpan di dalam database Bank selama tiga bulan sejak tanggal transaksi finansial dilakukan. Bukti transaksi finansial secara otomatis akan terkirim juga ke alamat e-mail Nasabah pengguna yang terdaftar di BNI.
  10. Nasabah Pengguna menyetujui dan mengakui bahwa :
    1. Dengan dilaksanakannya transaksi finansial melalui BNI Internet Banking, semua perintah dan komunikasi dari Nasabah Pengguna yang diterima Bank akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen tertulis dan atau dikeluarkan dokumen yang tidak ditandatangani.
    2. Bukti atas perintah dari Nasabah Pengguna kepada Bank dan segala bentuk komunikasi antara Bank dan Nasabah Pengguna yang dikirim secara elektronik yang tersimpan pada pusat data Bank dan atau tersimpan dalam bentuk penyimpanan informasi dan data lainnya di Bank, baik yang berupa dokumen tertulis, catatan, tape/cartridge, print out komputer dan atau salinan, merupakan alat bukti yang sah yang tidak akan dibantah keabsahan, kebenaran atau keasliannya.
  11. Atas pertimbangannya sendiri, Bank berhak untuk mengubah limit transaksi finansial.
  12. Semua komunikasi melalui e-mail yang aman dan memenuhi standar serta dianggap sah, otentik, asli dan benar serta memberikan efek yang sama sebagaimana bila hal tersebut dilakukan secara tertulis dan atau melalui dokumen tertulis.
  13. Bank tidak diwajibkan untuk melaksanakan setiap perintah baik yang ditandatangani maupun tidak atau menjawab pertanyaan apapun yang diterima melalui e-mail yang tidak aman. Nasabah disarankan untuk tidak mengirim informasi rahasia melalui e-mail yang tidak aman.
  14. Nasabah Pengguna dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet rekening Nasabah Pengguna yang terdaftar di Bank untuk melaksanakan transaksi finansial yang diinstruksikan oleh Nasabah Pengguna kepada Bank melalui layanan BNI Internet Banking dan untuk pembayaran biaya administrasi serta biaya transaksi atas penggunaan fasilitas BNI Internet Banking.

V. User ID dan Password BNI Internet Banking

  1. User ID dan Password merupakan kode yang bersifat rahasia dan kewenangan penggunaannya ada pada Nasabah Pengguna.
  2. Nasabah Pengguna wajib mengamankan User ID dan Password BNI Internet Banking antara lain dengan cara:
    1. Tidak memberitahukan User ID dan Password BNI Internet Banking kepada orang lain.
    2. Tidak mencatatkan Password BNI Internet Banking pada kertas atau menyimpannya secara tertulis atau sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan diketahui orang lain.
    3. Berhati-hati menggunakan User ID dan Password BNI Internet Banking agar tidak terlihat orang lain.
    4. Mengganti Password BNI Internet Banking secara berkala.
  3. Dalam hal Nasabah Pengguna mengetahui atau menduga User ID dan Password telah diketahui oleh orang lain yang tidak berwenang, maka Nasabah Pengguna wajib segera melakukan pengamanan dengan melakukan perubahan User ID dan Password.
  4. Apabila karena suatu sebab Nasabah Pengguna tidak dapat melakukan perubahan User ID dan atau Password maka Nasabah Pengguna wajib memberitahukan Bank melalui BNI Call di nomor 1500046.
  5. Sebelum diterimanya pemberitahuan oleh BNI Call, maka segala perintah, transaksi dan komunikasi berdasarkan penggunaan User ID dan Password oleh pihak yang tidak berwenang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah Pengguna.
  6. Penggunaan User ID dan Password mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah Pengguna, sehingga karenanya Nasabah Pengguna dengan ini menyatakan bahwa penggunaan User ID dan Password dalam setiap perintah atas transaksi BNI Internet Banking juga merupakan pemberian kuasa dari Nasabah Pengguna kepada Bank untuk melaksanakan transaksi termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan pendebetan rekening Nasabah Pengguna baik dalam rangka pelaksanaan transaksi yang diperintahkan maupun untuk pembayaran biaya transaksi yang telah dan atau akan ditetapkan kemudian oleh Bank dengan pemberitahuan terlebih dahulu oleh Bank dalam bentuk dan melalui sarana apapun.
  7. Segala penyalahgunaan User ID dan Password BNI Internet Banking merupakan tanggung jawab Nasabah Pengguna. Nasabah Pengguna dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan yang mungkin timbul, baik dari pihak lain maupun Nasabah Pengguna sendiri sebagai akibat penyalahgunaan User ID dan Password BNI Internet Banking.

VI. Penghentian Akses Layanan BNI Internet Banking

  1. Akses layanan BNI Internet Banking yang dimiliki Nasabah Pengguna akan dihentikan oleh Bank apabila :
    1. Nasabah Pengguna meminta kepada Bank untuk menghentikan akses layanan BNI Internet Banking antara lain disebabkan oleh :
      • Nasabah lupa User-ID dan atau Password Internet Banking,
      • Nasabah Pengguna menutup semua rekening yang dapat diakses melalui layanan BNI Internet Banking. Permintaan penghentian akses layanan BNI BNI Internet Banking dapat dilakukan dengan mendatangi Kantor Cabang BNI terdekat atau dengan menghubungi BNI Call.
    2. Nasabah Pengguna salah memasukkan Password BNI Internet Banking sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.
    3. Diterimanya laporan dari Nasabah Pengguna mengenai dugaan atau diketahuinya User ID dan Password oleh pihak lain yang tidak berwenang.
    4. Bank menengarai adanya penyalahgunaan rekening oleh Nasabah Pengguna dalam kaitannya dengan pelanggaran hukum.
    5. Bank melaksanakan suatu keharusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
    6. Bank mengalami gangguan atau menghentikan pemberian jasa layanan BNI Internet Banking. Atas penghentian tersebut, Bank akan menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah Pengguna dalam bentuk dan melalui sarana apapun.
  2. Untuk melakukan aktivasi kembali karena penghentian akses layanan sebagaimana dimaksud dalam butir b dan c tersebut di atas Nasabah Pengguna harus mendatangi Kantor Cabang terdekat dengan membawa bukti identitas diri maupun bukti kepemilikan rekening (buku tabungan dan atau BNI Card) atau dengan menghubungi BNI Call.

VII. Force Majeure

Nasabah Pengguna akan membebaskan Bank dari segala tuntutan apapun, dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan perintah dari Nasabah Pengguna baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, huru-hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank.

VIII. Pemberitahuan

  1. Untuk setiap permasalahan yang berkaitan dengan transaksi dan perubahan akses layanan BNI Internet Banking, dapat diberitahukan oleh Nasabah Pengguna kepada Bank dengan cara menghubungi BNI Call.
  2. Setiap pemberitahuan dari Bank kepada Nasabah Pengguna akan dilakukan melalui :
    1. e-mail Nasabah Pengguna yang terdaftar dalam layanan BNI Internet Banking, atau
    2. surat yang dikirimkan ke alamat Nasabah Pengguna, atau
    3. sarana lainnya yang dapat digunakan oleh Bank

IX. Lain-Lain

  1. Bukti perintah Nasabah Pengguna melalui layanan BNI Internet Banking adalah mutasi yang tercatat dalam Rekening Koran dan atau Buku BNI Taplus/ BNI Taplus Bisnis/ BNI Giro Perorangan/ BNI Taplus Muda/BNI Taplus Anak/BNI Taplus Anggota/Pegawai jika dicetak. Bila terdapat perbedaan mutasi antara yang tercatat di Rekening Koran yang dikeluarkan oleh Cabang dan atau buku tabungan dengan yang tercantum di layanan BNI Internet Banking agar mengacu kepada Rekening Koran yang dikeluarkan Cabang atau buku tabungan.
  2. Bank dapat mengubah, melengkapi dan atau mengganti syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan ini dengan pemberitahuan terlebih dahulu oleh Bank kepada Nasabah Pengguna dalam bentuk dan melalui sarana apapun. Setiap perubahan atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan ini mengikat Nasabah Pengguna.
  3. Nasabah Pengguna tunduk pada ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku pada Bank serta syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang mengatur semua jasa layanan dan transaksi yang dicakup oleh BNI Internet Banking, termasuk setiap perubahan yang akan diberitahukan terlebih dahulu oleh Bank dalam bentuk dan melalui sarana apapun.
  4. Atas penggunaan layanan BNI Internet Banking, setiap Nasabah Pengguna dibebani biaya administrasi yang akan didebet oleh Bank dari rekening Nasabah Pengguna sesuai dengan tarif yang akan diberitahukan oleh Bank.
  5. Bank berhak menghentikan layanan BNI Internet Banking untuk sementara waktu maupun untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Bank untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan atau untuk tujuan lain dengan alasan apapun yang dianggap baik oleh Bank, dan untuk itu Bank tidak berkewajiban mempertanggungjawabkannya kepada siapapun.
  6. Kuasa-kuasa baik yang tersurat dalam Syarat dan Ketentuan ini merupakan kuasa yang sah yang tidak akan berakhir selama Nasabah Pengguna masih memperoleh layanan BNI Internet Banking atau masih adanya kewajiban lain dari Nasabah Pengguna kepada Bank.

KETENTUAN PENGGUNAAN BNI e-Secure

  1. Pemegang BNI e-Secure adalah Nasabah Pengguna BNI Internet Banking yang mengajukan permohonan untuk mendapat BNI e-Secure.
  2. Setelah menerima BNI e-Secure segera lakukan penggantian PIN BNI e-Secure Anda, PIN BNI e-Secure adalah nomor identifikasi yang harus dimasukkan saat mengaktifkan alat BNI e-Secure.
  3. Pemegang BNI e-Secure wajib merahasiakan dengan sebaik-baiknya PIN BNI e-Secure dengan cara:
    1. Tidak memberitahukan PIN tersebut kepada siapapun.
    2. Tidak menuliskan PIN pada meja, handphone atau menyimpannya dalam bentuk tertulis atau pada aplikasi komputer atau sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan untuk diketahui oleh orang lain.
    3. Tidak membuat PIN yang merupakan urutan angka, contoh : 123456
    4. Tidak membuat PIN yang merupakan pengulangan satu angka, contoh : 222222
    5. Tidak membuat PIN yang merupakan angka : tanggal lahir, nomor telepon, nomor kendaraan dan lain-lain yang mudah diingat/ditebak orang lain.
    6. Tidak meminjamkan BNI e-Secure ataupun memberitahukan PIN BNI e-Secure Anda kepada siapapun.
  4. Segala akibat yang timbul sehubungan dengan penyalahgunaan PIN tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang BNI e-Secure sepenuhnya. Pemegang BNI e-Secure dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan yang timbul baik dari pihak lain maupun dari Pemegang BNI e-Secure sendiri sebagai akibat penyalahgunaan PIN.
  5. BNI e-Secure tetap milik Bank dan harus segera dikembalikan kepada Bank jika diminta oleh Bank.
  6. BNI e-Secure tidak dapat dipergunakan untuk tujuan-tujuan lain selain untuk transaksi-transaksi yang telah ditentukan Bank.
  7. Pemegang BNI e-Secure wajib memelihara BNI e-Secure. Penggantian BNI e-secure yang tidak berfungsi / rusak, baik yang disebabkan oleh kelalaian Nasabah maupun karena sebab-sebab lainnya, akan dikenakan biaya yang besarnya sesuai ketentuan Bank.
  8. Bank menerima dan menjalankan setiap instruksi Pemegang BNI e-Secure sebagai instruksi yang sah berdasarkan penggunaan BNI e-Secure dan untuk itu Bank tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna BNI e-Secure atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan instruksi dimaksud dan oleh karena itu instruksi tesebut sah mengikat Pemegang BNI e-Secure, kecuali Pemegang BNI e-Secure dapat membuktikan sebaliknya.
  9. BNI e-Secure akan terblokir jika Pemegang BNI e-Secure salah memasukkan PIN sebanyak 3(tiga) kali berturut-turut.
  10. Dalam hal BNI e-Secure terblokir karena kesalahan memasukkan PIN sebanyak 3(tiga) kali berturut-turut, maka Pemegang BNI e-Secure wajib menghubungi Bank.
  11. BNI e-Secure akan otomatis mati jika dalam 45 detik tidak ada tombol yang ditekan.
  12. Dalam hal BNI e-Secure dicuri atau hilang, maka Nasabah Pengguna BNI e-Secure wajib memberitahukan kepada Bank, melalui Kantor Cabang terdekat selama jam kerja dengan disertai penegasan secara tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah Pengguna BNI e-Secure dalam bentuk dan isi yang dapat diterima Bank. Jika Nasabah Pengguna BNI e-Secure tidak dapat datang ke Kantor Cabang Bank maka pemberitahuan tersebut dapat disampaikan melalui telepon ke BNI Call. Atas pemberitahuan tersebut Bank akan memutus koneksi BNI e-Secure terhadap sistem BNI Internet Banking sehingga Nasabah Pengguna tidak dapat melakukan transaksi finansial. Selama pemberitahuan belum diterima oleh Bank, maka Bank tidak akan bertanggung jawab atas setiap transaksi yang dilakukan dengan BNI e-Secure yang dicuri atau hilang dan Nasabah tidak dapat mengajukan BNI e-Secure yang baru.
  13. Apabila BNI e-Secure rusak, maka Pemegang BNI e-Secure wajib melaporkan kepada Bank dan menyerahkan BNI e-Secure yang rusak untuk dilakukan penggantian.
  14. Biaya administrasi BNI e-Secure baik untuk permohonan baru maupun penggantian karena rusak, hilang, atau dicuri adalah sesuai dengan tarif yang akan diberitahukan oleh Bank.
  15. Keluhan dan/atau sanggahan dari Pemegang BNI e-Secure hanya dapat dilayani bilamana keluhan dan/atau sanggahan atas penggunaan BNI e-Secure diajukan ke Bank dalam tenggang waktu tiga bulan terhitung sejak tanggal transaksi dilakukan.
  16. Pemegang e-Secure dapat menggunakan BNI e-Secure untuk otorisasi transaksi finansial.
  17. Penggunaan BNI e-Secure oleh pihak lain dengan alasan apapun juga tidak diperbolehkan Bank. Pemegang BNI e-Secure tersebut membebaskan Bank dari segala tuntutan yang timbul dari pihak lain dan atau Pemegang BNI e-Secure sebagai akibat dari penyalahgunaan penggunaan BNI e-Secure.
  18. Bank setiap saat berhak untuk memblokir, membatalkan, menarik, atau memperbaharui BNI e-Secure dan atau rekening Pemegang BNI e-Secure dalam bentuk apapun, bilamana Pemegang BNI e-Secure tidak lagi memenuhi syarat dan ketentuan Pemegang BNI e-Secure.
  19. Selama status BNI e-Secure “hilang” atau “rusak” atau “non-aktif”, maka Nasabah Pengguna tetap dapat menikmati layanan transaksi non finansial pada BNI Internet Banking.
  20. Apabila Pemegang BNI e-Secure tidak ingin menggunakan BNI e-Secure lagi, maka Pemegang BNI e-Secure wajib memberitahukan kepada Bank secara tertulis dan BNI e-Secure tersebut harus diserahkan kembali kepada Bank. Pengakhiran atas penggunaan BNI e-Secure tersebut berlaku sejak surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Pemegang BNI e-Secure diterima oleh Bank.
  21. Pemegang BNI e-Secure dengan ini terikat dan tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai penggunaan BNI e-Secure yang diatur oleh Bank dan segala perubahannya dalam bentuk apapun yang akan diberitahukan terlebih dahulu oleh Bank kepada Pemegang BNI e-Secure dalam bentuk dan melalui sarana apapun.

KETENTUAN PENGGUNAAN BNI m-Secure

  1. Pemegang BNI m-Secure adalah Nasabah Pengguna BNI Internet Banking yang mengajukan permohonan untuk mendapat BNI m-Secure dengan cara download aplikasi BNI m-Secure melalui BNI Internet Banking dan melakukan intalasi aplikasi tersebut di handphone milik Nasabah Pengguna BNI Internet Banking.
  2. PIN BNI m-Secure adalah nomor identifikasi yang harus dimasukkan saat mengaktifkan alat BNI m-Secure, dan PIN tersebut akan dikirimkan ke Nasabah melalui fasilitas email BNI Internet Banking, Setelah mendapatkan PIN BNI m-Secure, Segera hapus email BNI Internet Banking yang berisi PIN BNI m-Secure Anda.
  3. Pemegang BNI m-Secure wajib merahasiakan dengan sebaik-baiknya PIN BNI m-Secure dengan cara:
    1. Tidak memberitahukan PIN tersebut kepada siapapun.
    2. Tidak menyimpannya dalam bentuk apapun yang memungkinkan untuk diketahui oleh orang lain.
    3. Tidak membuat PIN yang merupakan urutan angka, contoh : 123456
    4. Tidak membuat PIN yang merupakan pengulangan satu angka, contoh : 222222
    5. Tidak membuat PIN yang merupakan angka : tanggal lahir, nomor telepon, nomor kendaraan dan lain-lain yang mudah diingat/ditebak orang lain.
    6. Tidak meminjamkan BNI m-Secure ataupun memberitahukan PIN BNI m-Secure Anda kepada siapapun.
  4. Segala akibat yang timbul sehubungan dengan penyalahgunaan PIN tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang BNI m-Secure sepenuhnya. Pemegang BNI m-Secure dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan yang timbul baik dari pihak lain maupun dari Pemegang BNI m-Secure sendiri sebagai akibat penyalahgunaan PIN.
  5. Instalasi BNI m-Secure dapat dilakukan di handphone atau smartphone yang berbasis Java J2ME, Blackberry, dan Android ver 4.0 ke bawah. Bank akan menginformasikan lebih lanjut apabila terdapat penyesuaian versi ataupun penambahan system Operasi handphone yang baru yang sudah kompatibel dengan BNI m-Secure. BNI m-Secure tidak dapat dipergunakan untuk tujuan-tujuan lain selain untuk transaksi-transaksi yang telah ditentukan Bank.
  6. Bank menerima dan menjalankan setiap instruksi Pemegang BNI m-Secure sebagai instruksi yang sah berdasarkan penggunaan BNI m-Secure dan untuk itu Bank tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna BNI m-Secure atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan instruksi dimaksud dan oleh karena itu instruksi tesebut sah mengikat Pemegang BNI m-Secure, kecuali Pemegang BNI m-Secure dapat membuktikan sebaliknya.
  7. BNI m-Secure akan terblokir jika Pemegang BNI m-Secure salah memasukkan PIN sebanyak 3(tiga) kali berturut-turut.
  8. Dalam hal BNI m-Secure terblokir karena kesalahan memasukkan PIN sebanyak 3(tiga) kali berturut-turut, maka Pemegang BNI m-Secure melakukan download dan instalasi ulang aplikasi BNI m-Secure. Bank akan mengirimkan PIN BNI m-Secure yang baru melalui fasilitas email BNI Internet Banking
  9. Dalam hal handphone yang telah diinstalasi BNI m-Secure dicuri atau hilang, maka Nasabah Pengguna BNI m-Secure wajib memberitahukan kepada Bank, melalui Kantor Cabang terdekat selama jam kerja dengan disertai penegasan secara tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah Pengguna BNI m-Secure dalam bentuk dan isi yang dapat diterima Bank. Jika Nasabah Pengguna BNI m-Secure tidak dapat datang ke Kantor Cabang Bank maka pemberitahuan tersebut dapat disampaikan melalui telepon ke BNI Call. Atas pemberitahuan tersebut Bank akan memutus koneksi BNI m-Secure terhadap sistem BNI Internet Banking sehingga Nasabah Pengguna tidak dapat melakukan transaksi finansial. Selama pemberitahuan belum diterima oleh Bank, maka Bank tidak akan bertanggung jawab atas setiap transaksi yang dilakukan dengan BNI m-Secure yang dicuri atau hilang.
  10. Biaya administrasi BNI m-Secure baik untuk permohonan baru maupun instalasi ulang karena rusak, hilang, atau dicuri adalah sesuai dengan tarif yang akan diberitahukan oleh Bank.
  11. Keluhan dan/atau sanggahan dari Pemegang BNI m-Secure hanya dapat dilayani bilamana keluhan dan/atau sanggahan atas penggunaan BNI m-Secure diajukan ke Bank dalam tenggang waktu tiga bulan terhitung sejak tanggal transaksi dilakukan.
  12. Pemegang m-Secure dapat menggunakan BNI m-Secure untuk otorisasi transaksi finansial.
  13. Penggunaan BNI m-Secure oleh pihak lain dengan alasan apapun juga tidak diperbolehkan Bank. Pemegang BNI m-Secure tersebut membebaskan Bank dari segala tuntutan yang timbul dari pihak lain dan atau Pemegang BNI m-Secure sebagai akibat dari penyalahgunaan penggunaan BNI m-Secure.
  14. Bank setiap saat berhak untuk memblokir BNI m-Secure dan atau rekening Pemegang BNI m-Secure dalam bentuk apapun, bilamana Pemegang BNI m-Secure tidak lagi memenuhi syarat dan ketentuan Pemegang BNI m-Secure.
  15. Selama BNI m-Secure hilang atau terblokir”, maka Nasabah Pengguna tetap dapat menikmati layanan transaksi non finansial pada BNI Internet Banking.
  16. Apabila Pemegang BNI m-Secure tidak ingin menggunakan BNI m-Secure lagi, maka Pemegang BNI m-Secure wajib memberitahukan kepada Bank secara tertulis dan BNI m-Secure akan diputus koneksinya dengan BNI Internet Banking. Pengakhiran atas penggunaan BNI m-Secure tersebut berlaku sejak surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Pemegang BNI m-Secure diterima oleh Bank.
  17. Pemegang BNI m-Secure dengan ini terikat dan tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai penggunaan BNI m-Secure yang diatur oleh Bank dan segala perubahannya dalam bentuk apapun yang akan diberitahukan terlebih dahulu oleh Bank kepada Pemegang BNI m-Secure dalam bentuk dan melalui sarana apapun.

KETENTUAN PENGGUNAAN BNI s-Secure

  1. Pada saat Nasabah Pengguna melakukan aktivasi BNI Internet Banking, maka secara otomatis Nasabah Pengguna sudah dapat melakukan transaksi financial dengan menggunakan BNI s-Secure sebagai sarana otorisasi transaksi, selama nomor handphone Nasabah Pengguna valid dan telah terdaftar di BNI.
  2. BNI s-Secure hanya bisa digunakan melalui handphone Nasabah Pengguna yang nomornya telah terdaftar di BNI.
  3. Pemanfaatan BNI s-Secure dimungkinkan melalui handphone atau smartphone yang memiliki fasilitas SMS (short messaging services).
  4. Pemegang BNI s-Secure wajib merahasiakan dengan sebaik-baiknya SMS Respond code BNI s-Secure dengan cara:
    1. Tidak memberitahukan SMS Respond Code tersebut kepada siapapun.
    2. Tidak menuliskan SMS Respond Code pada meja, handphone atau menyimpannya dalam bentuk tertulis atau pada aplikasi komputer atau sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan untuk diketahui oleh orang lain.
    3. Menghapus SMS Respond Code yang masih berlaku namun sudah tidak ingin digunakan untuk bertransaksi di BNI Internet Banking.
    4. Tidak melakukan transaksi finansial saat handphone sedang berada di tangan Pihak lain.
  5. Segala akibat yang timbul sehubungan dengan penyalahgunaan SMS Respond Code tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang BNI s-Secure sepenuhnya. Pemegang BNI s-Secure dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan yang timbul baik dari pihak lain maupun dari Pemegang BNI s-Secure sendiri sebagai akibat penyalahgunaan SMS Respond Code.
  6. BNI s-Secure tidak dapat dipergunakan untuk tujuan-tujuan lain selain untuk transaksi-transaksi yang telah ditentukan Bank.
  7. Bank menerima dan menjalankan setiap instruksi Pemegang BNI s-Secure sebagai instruksi yang sah berdasarkan penggunaan BNI s-Secure dan untuk itu Bank tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna BNI s-Secure atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan instruksi dimaksud dan oleh karena itu instruksi tesebut sah mengikat Pemegang BNI s-Secure, kecuali Pemegang BNI s-Secure dapat membuktikan sebaliknya.
  8. Tiap SMS BNI s-Secure berisi 1 (satu) respond code yang dapat digunakan oleh Nasabah Pengguna untuk melakukan otorisasi 1 (satu) transaksi finansial dalam periode waktu tertentu pada hari yang sama.
  9. Dalam hal handphone yang terdaftar dengan fasilitas BNI s-Secure dicuri atau hilang, maka Nasabah Pengguna BNI s-Secure wajib memberitahukan kepada Bank, melalui Kantor Cabang terdekat selama jam kerja dengan disertai penegasan secara tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah Pengguna BNI s-Secure dalam bentuk dan isi yang dapat diterima Bank. Jika Nasabah Pengguna BNI s-Secure tidak dapat datang ke Kantor Cabang Bank maka pemberitahuan tersebut dapat disampaikan melalui telepon ke BNI Call. Atas pemberitahuan tersebut Bank akan memutus koneksi BNI s-Secure terhadap sistem BNI Internet Banking sehingga Nasabah Pengguna tidak dapat melakukan transaksi finansial. Selama pemberitahuan belum diterima oleh Bank, maka Bank tidak akan bertanggung jawab atas setiap transaksi yang dilakukan dengan BNI s-Secure yang dicuri atau hilang dan Nasabah tidak dapat mengajukan BNI s-Secure yang baru.
  10. Biaya administrasi BNI s-Secure baik untuk permohonan baru maupun pendaftaran ulang karena rusak, hilang, atau dicuri adalah sesuai dengan tarif yang akan diberitahukan oleh Bank.
  11. Untuk tiap SMS respond code BNI s-Secure, Nasabah Pengguna akan terkena biaya pulsa SMS sesuai ketentuan Penyedia Jasa Telekomunikasi Seluler.
  12. Keluhan dan/atau sanggahan dari Pemegang BNI s-Secure hanya dapat dilayani bilamana keluhan dan/atau sanggahan atas penggunaan BNI s-Secure diajukan ke Bank dalam tenggang waktu tiga bulan terhitung sejak tanggal transaksi dilakukan.
  13. Pemegang BNI s-Secure dapat menggunakan BNI s-Secure untuk otorisasi transaksi finansial.
  14. Penggunaan BNI s-Secure oleh pihak lain dengan alasan apapun juga tidak diperbolehkan Bank. Pemegang BNI s-Secure tersebut membebaskan Bank dari segala tuntutan yang timbul dari pihak lain dan atau Pemegang BNI s-Secure sebagai akibat dari penyalahgunaan penggunaan BNI s-Secure.
  15. Bank setiap saat berhak untuk memblokir BNI s-Secure dan atau rekening Pemegang BNI s-Secure dalam bentuk apapun, bilamana Pemegang BNI s-Secure tidak lagi memenuhi syarat dan ketentuan Pemegang BNI s-Secure.
  16. Selama status BNI s-Secure “hilang” atau “rusak” atau “non-aktif”, maka Nasabah Pengguna tetap dapat menikmati layanan transaksi non finansial pada BNI Internet Banking.
  17. Apabila Pemegang BNI s-Secure tidak ingin menggunakan BNI s-Secure lagi, maka Pemegang BNI s-Secure wajib memberitahukan kepada Bank secara tertulis dan BNI s-Secure akan diputus koneksinya dengan BNI Internet Banking. Pengakhiran atas penggunaan BNI s-Secure tersebut berlaku sejak surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Pemegang BNI s-Secure diterima oleh Bank.
  18. Pemegang BNI s-Secure dengan ini terikat dan tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai penggunaan BNI s-Secure yang diatur oleh Bank dan segala perubahannya dalam bentuk apapun yang akan diberitahukan terlebih dahulu oleh Bank kepada Pemegang BNI s-Secure dalam bentuk dan melalui sarana apapun.

KETENTUAN PEMBUKAAN BNI Deposito

  1. ISTILAH
    1. BNI Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan antara Nasabah dan Bank.
    2. BNI Internet Banking adalah saluran distribusi Bank untuk mengakses rekening yang dimiliki Nasabah melalui jaringan internet dengan menggunakan perangkat lunak browser pada komputer.
    3. Bank adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang meliputi Kantor Pusat dan Kantor Cabang serta kantor lainnya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
    4. Nasabah adalah perorangan pemilik rekening BNI Taplus/BNI Taplus Bisnis/BNI Giro/BNI Emerald Saving yang telah terdaftar sebagai pengguna layanan BNI Internet Banking.
    5. Rekening Sumber Dana adalah rekening BNI Taplus/BNI Taplus Bisnis/BNI Giro/BNI Emerald Saving yang digunakan Nasabah sebagai sumber dana untuk penempatan dana deposito.
    6. Rekening Afiliasi adalah rekening BNI Taplus/BNI Taplus Bisnis/BNI Giro/BNI Emerald Saving yang digunakan Nasabah untuk menampung pembayaran bunga dan pencairan dana deposito.
    7. Penempatan dana deposito adalah proses penempatan dana dari Rekening Sumber Dana ke rekening deposito melalui fasilitas BNI Internet Banking.
    8. Pencairan deposito adalah proses pemindahan dana dari rekening deposito ke Rekening Afiliasi melalui fasilitas BNI Internet Banking pada saat :
      1. Tanggal jatuh tempo
      2. Sebelum tanggal jatuh tempo
    9. Bunga deposito adalah bunga yang akan dibayarkan setiap bulan kepada Nasabah sampai dengan tanggal jatuh tempo.
    10. Notifikasi penempatan dan pencairan dana BNI Deposito adalah pemberitahuan bahwa proses penempatan atau pencairan dana BNI Deposito berhasil dilakukan.

  2. PENJELASAN PRODUK
    1. Penempatan dana BNI Deposito melalui BNI Internet Banking tersedia dalam valuta Rupiah.
    2. Jangka waktu penempatan dana BNI Deposito adalah 1, 3, dan 6 bulan.
    3. Jenis penempatan dana BNI Deposito adalah deposito dengan bunga dibayar bulanan. Pembayaran bunga dilaksanakan setiap bulan pada setiap tanggal yang sama dengan tanggal pembukaan rekening BNI Deposito (tanggal jatuh tempo) setelah dipotong pajak. Deposito bunga dibayar bulanan. Pembayaran bunga dilaksanakan setiap bulan pada setiap tanggal yang sama pada tanggal pembukaan atau tanggal jatuh tempo (setelah dipotong pajak)
    4. Metode Perpanjangan Deposito adalah Automatic Roll Over yaitu perpanjangan penempatan dana di rekening deposito secara otomatis pada saat tanggal jatuh tempo.
    5. Nominal penempatan dana pada BNI Deposito melalui Internet Banking:
      1. Dalam satu kali penempatan dana, minimal Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan maksimal Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan kelipatan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
      2. Dalam 1(satu) hari tidak ada pembatasan jumlah penempatan dana deposito.
      3. Bank dapat sewaktu-waktu melakukan perubahan batas nominal penempatan dana pada rekening deposito.
    6. Tingkat suku bunga BNI Deposito sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.
    7. Pajak atas bunga BNI Deposito akan dipotong langsung dari bunga deposito yang menjadi hak Nasabah untuk disetorkan ke Kas Negara sebagaimana diatur dalam Perundang-Undangan.
    8. Penempatan dana dalam BNI Deposito adalah salah satu bentuk simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diatur dalam Perundang-Undangan.

KETENTUAN PELAKSANAAN OLEH NASABAH

  1. KETENTUAN UMUM
    1. Nasabah menjamin bahwa tidak terdapat perubahan identitas dan data Nasabah sebagaimana yang tersimpan dalam pusat data Bank.
    2. Pada penempatan atau pencairan dana BNI Deposito atau perubahan Rekening Afiliasi, Nasabah wajib mengisi data secara benar. Bank tidak bertanggung jawab terhadap segala dampak yang timbul akibat ketidaklengkapan atau kekeliruan data yang diisi oleh Nasabah.
    3. Nasabah memiliki kesempatan untuk memeriksa atau membatalkan data yang telah diisi pada saat konfirmasi oleh sistem sebelum memberikan persetujuan. Apabila Nasabah telah meyakini kebenaran dan kelengkapan data yang diisi, sebagai tanda persetujuan pelaksanaan penempatan atau pencairan dana atau perubahan Rekening Afiliasi, maka Nasabah wajib memasukkan PIN BNI e-Secure/BNI m-Secure/BNI s-Secure pada kolom yang tersedia.
    4. Transaksi penempatan atau pencairan dana BNI Deposito atau perubahan Rekening Afiliasi yang telah diperintahkan kepada Bank dan disetujui oleh Nasabah tidak dapat dibatalkan.
    5. Setiap perintah yang disetujui Nasabah akan tersimpan pada pusat data Bank dan merupakan bukti perintah dari Nasabah kepada Bank untuk melaksanakan penempatan atau pencairan dana BNI Deposito atau perubahan Rekening Afiliasi.
    6. Bank menerima dan menjalankan setiap perintah dari Nasabah sebagai perintah yang sah berdasarkan penggunaan User ID, Password dan BNI e-Secure/BNI m-Secure/BNI s-Secure, sehingga Bank tidak berkewajiban meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna User ID, Password dan BNI e-Secure/BNI m-Secure/BNI s-Secure atau menilai maupun membuktikan ketepatan dan kelengkapan perintah dimaksud, oleh karena itu perintah tersebut sah mengikat Nasabah sebagaimana mestinya.
    7. Sebagai bukti bagi nasabah bahwa transaksi penempatan atau pencairan dana BNI Deposito atau perubahan Rekening Afiliasi yang diperintahkan Nasabah telah berhasil dilakukan oleh Bank, setelah transaksi Nasabah akan memperoleh bukti transaksi yang dapat dicetak dan disimpan dalam data komputer milik Nasabah, yang berisi nomor referensi dan data BNI Deposito akan tersimpan di dalam pusat data Bank selama deposito aktif.
    8. Nasabah menyetujui dan mengakui bahwa :
      1. Dengan dilaksanakannya transaksi penempatan atau pencairan dana pada BNI Deposito atau perubahan Rekening Afiliasi melalui BNI Internet Banking, semua perintah dan komunikasi dari Nasabah yang diterima Bank akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen tertulis dan atau dikeluarkan dokumen yang tidak ditandatangani.
      2. Bukti atas perintah dari Nasabah kepada Bank dan segala bentuk komunikasi antara Bank dan Nasabah yang dikirim secara elektronik yang tersimpan pada pusat data Bank dan atau tersimpan dalam bentuk penyimpanan informasi dan data lainnya di Bank termasuk namun tidak terbatas pada dokumen tertulis, catatan, tape/cartridge, print out komputer dan atau salinan, merupakan alat bukti yang sah yang tidak akan dibantah keabsahan, kebenaran atau keasliannya.
    9. Transaksi penempatan maupun pencairan BNI Deposito melalui BNI Internet Banking hanya dapat dilakukan melalui BNI Internet Banking, kecuali jika Nasabah di kemudian hari meninggal dunia atau Nasabah menjadi tidak cakap hukum.
    10. Apabila dalam pelaksanaan yang berhubungan dengan BNI Deposito melalui BNI Internet Banking terjadi gangguan sistem agar menghubungi BNI Call/BNI Kantor Cabang terdekat
    11. Segala bentuk komplain/pengaduan Nasabah terkait dengan transaksi yang dilakukan Nasabah melalui BNI Internet Banking, akan ditindaklanjuti oleh Bank sepanjang transaksi tersebut tersimpan pada pusat data Bank.

  2. KETENTUAN PENEMPATAN DANA BNI DEPOSITO
    1. Nasabah wajib mengisi data secara benar perihal jenis deposito, jangka waktu, dan nominal deposito. Bank akan membukakan rekening BNI Deposito dengan metode perpanjangan Otomatis atau Automatic Roll Over. Kantor Cabang BNI pengelola rekening BNI Deposito yang dibuka melalui layanan BNI Internet Banking adalah sama dengan Kantor Cabang yang mengelola Rekening Sumber Dana (BNI Taplus/BNI Taplus Bisnis/BNI Giro/BNI Emerald Saving).
    2. Nasabah dapat melakukan penempatan dana BNI Deposito sebesar saldo yang dikehendaki setelah memperhitungkan saldo minimal pada Rekening Sumber Dana dengan memperhatikan ketentuan mengenai batas minimal dan maksimal penempatan dana pada BNI Deposito melalui BNI Internet Banking. Bank berhak untuk tidak melaksanakan perintah Nasabah apabila saldo Rekening Sumber Dana tidak mencukupi.
    3. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet Rekening Sumber Dana yang terdaftar di Bank pada saat penempatan dana BNI Deposito yang diinstruksikan oleh Nasabah kepada Bank melalui BNI Internet Banking.
    4. Segala biaya yang timbul atas penempatan dana melalui BNI Internet Banking menjadi beban Nasabah.
    5. Bank tidak bertanggung jawab terhadap segala dampak apapun yang timbul sebagai akibat ketidaklengkapan atau kekeliruan yang dibuat oleh Nasabah.

  3. PENCAIRAN DANA BNI DEPOSITO
    1. Pencairan BNI Deposito pada saat jatuh tempo:
      1. Nasabah melakukan proses pencairan melalui menu pencairan yang tersedia di BNI Internet Banking.
      2. Proses pencairan dapat dilakukan paling cepat pukul 08.00 WIB, paling lambat pukul 21.00 WIB pada tanggal jatuh tempo
      3. Pencairan diluar/selain dari waktu yang diatur butir 1. b dapat dilakukan,namun bunga berjalan tidak dibayarkan.
    2. Pencairan sebelum jatuh tempo:
      Nasabah melakukan proses pencairan dengan menggunakan menu pencairan yang ada di BNI Internet Banking dan dikenakan ketentuan yang berlaku pada Bank.
    3. Pencairan Deposito melalui Cabang hanya dapat dilakukan apabila Nasabah meninggal dunia atau Nasabah menjadi tidak cakap hukum.
    4. Pencairan BNI Deposito jika System BNI dalam Keadaan Offline/Terganggu, dilakukan dengan cara :
      1. Apabila system dalam keadaan offline/terganggu maka proses pencairan BNI Deposito yang dibuka melalui BNI Internet Banking ditunda hingga system normal/online kembali.
      2. Apabila selama 2 X 24 jam system terus menerus dalam keadaan offline/terganggu maka Nasabah dapat melakukan pencairan BNI Deposito melalui BNI Kantor Cabang terdekat dengan membawa Bukti Penempatan Deposito. Pencairan hanya dapat dilakukan dengan cara pemindahbukuan ke Rekening Afiliasi Nasabah.

  4. PENGHENTIAN AKSES LAYANAN BNI INTERNET BANKING
    1. Penghentian akses layanan BNI Internet Banking karena Nasabah lupa User-ID dan atau Password, Nasabah menutup semua Rekening Afiliasi atau Nasabah salah memasukkan Password, tidak akan mempengaruhi rekening BNI Deposito yang ada, rekening tetap dapat diakses setelah Nasabah melakukan aktivasi BNI Internet Banking kembali.
    2. Penghentian akses layanan BNI Internet Banking yang disebabkan hal-hal di luar butir 1 di atas akan berdampak pada penghentian akses ke rekening BNI Deposito.

  5. JAMINAN KREDIT
  6. Penempatan BNI Deposito melalui BNI Internet Banking tidak dapat dijadikan sebagai jaminan Cash Collateral Credit(BNI Instan).

KETENTUAN PEMBUKAAN BNI Taplus Internet Banking

  1. ISTILAH
    1. BNI Taplus Internet Banking adalah produk tabungan BNI Taplus yang dibuka melalui BNI Internet Banking yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat menurut syarat tertentu yang disepakati antara Nasabah dengan BNI.
    2. BNI Internet Banking adalah saluran distribusi Bank untuk mengakses rekening yang dimiliki Nasabah melalui jaringan internet dengan menggunakan perangkat lunak browser pada komputer.
    3. Bank adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang meliputi Kantor Pusat dan Kantor Cabang serta kantor lainnya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
    4. Nasabah adalah perorangan pemilik rekening BNI Taplus yang telah terdaftar sebagai pengguna layanan BNI Internet Banking.
    5. Buku Tabungan adalah sarana yang diberikan kepada Nasabah untuk melakukan transaksi di Kantor Cabang sekaligus sebagai bukti kepemilikan rekening tabungan dan sarana untuk mengetahui mutasi transaksi rekening.
    6. Rekening sumber dana adalah rekening yang terhubung dengan fasilitas BNI Internet Banking yang digunakan sebagai rekening pendebetan setoran awal, seperti BNI Taplus/BNI Taplus Bisnis Perorangan/BNI Giro Perorangan/BNI Emerald Saving/BNI Taplus Muda.
    7. Kartu Debit BNI adalah kartu debit yang merupakan fasilitas dari rekening tabungan BNI dan dapat digunakan untuk bertransaksi (belanja/membeli barang dan jasa) di merchant-merchant berlogo MasterCard di seluruh dunia dengan otorisasi tanda tangan dan transaksi di mesin ATM dengan pembebanan langsung ke rekening tabungan pemegang Kartu Debit BNI sesuai dengan nilai transaksinya.

  2. PENJELASAN PRODUK
    1. Penempatan dana BNI Taplus Internet Banking tersedia dalam valuta Rupiah.
    2. Setoran awal pembukaan rekening BNI Taplus Internet Banking adalah minimal Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Setoran awal ditransfer dari rekening eksisting Nasabah seperti BNI Taplus/BNI Taplus Bisnis Perorangan/BNI Giro Perorangan/BNI Emerald Saving/BNI Taplus Muda.
    3. Kepemilikan Kartu Debit dan Buku Tabungan bagi rekening BNI Taplus Internet Banking bersifat pilihan/opsional.
    4. Nasabah pemilik BNI Taplus Internet Banking yang tidak memiliki Buku Tabungan dan Kartu Debit BNI hanya dapat melakukan transaksi perbankan melalui fasilitas BNI Internet Banking. Apabila Nasabah memilih untuk dapat melakukan transaksi perbankan melalui fasilitas e-channel lainnya seperti ATM, SMS Banking atau melalui Kantor Cabang maka Nasabah diwajibkan untuk memiliki Buku Tabungan dan Kartu Debit BNI.
    5. Nasabah pemilik BNI Taplus Internet Banking yang menginginkan Kartu Debit BNI dan Buku Tabungan dapat menghubungi Kantor Cabang BNI terdekat.
    6. Tingkat suku bunga BNI Taplus Internet Banking besarnya ditentukan oleh Bank dan tertuang pada media resmi Bank antara lain di website BNI.
    7. Bunga BNI Taplus Internet Banking dihitung atas dasar saldo harian dari tanggal 1 sampai akhir bulan bersangkutan.
    8. Bunga BNI Taplus Internet Banking dipotong pajak yang bersifat final, apabila dana simpanan Nasabah di Bank (berupa Deposito, Tabungan dan Sertifikat Bank Indonesia) melebihi Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
    9. Pajak atas bunga BNI Taplus Internet Banking dipotong dan dibebankan langsung ke rekening BNI Taplus setelah pengkreditan bunga. Pembulatan perhitungan pajak dilakukan ke atas (bukan logika matematis) karena pembayaran pajak tidak boleh kurang.
    10. Bunga BNI Taplus Internet Banking dikreditkan ke dalam rekening BNI Taplus Internet Banking setiap akhir bulan atau pada saat penutupan rekening BNI Taplus Internet Banking dengan cara pemindahbukuan pada rekening BNI Taplus Internet Banking
    11. Penempatan dana dalam BNI Taplus Internet Banking adalah salah satu bentuk simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diatur dalam Perundang-Undangan.

  3. KETENTUAN UMUM
    1. BNI Taplus Internet Banking diperuntukkan bagi penabung perorangan.
    2. Nasabah menjamin bahwa tidak terdapat perubahan identitas dan data Nasabah sebagaimana yang tersimpan dalam pusat data Bank.
    3. Pembukaan rekening BNI Taplus Internet Banking dapat dilakukan apabila Nasabah telah memiliki tabungan di Bank seperti BNI Taplus/BNI Taplus Bisnis Perorangan/BNI Giro Perorangan/BNI Emerald Saving / BNI Taplus Muda dan telah aktif sebagai user BNI Internet Banking.
    4. Data Nasabah yang melakukan pembukaan rekening BNI Taplus Internet Banking akan sama dengan data Nasabah pada rekening Nasabah yang merupakan sumber dana untuk setoran awal pembukaan rekening BNI Taplus Internet Banking.
    5. Nasabah wajib mengisi data secara benar. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kelengkapan dan kebenaran data yang diisikan oleh Nasabah.
    6. Nasabah memiliki kesempatan untuk memeriksa kembali atau membatalkan data yang telah diisi pada saat konfirmasi oleh sistem, sebelum dilakukannya tanda persetujuan.
    7. Apabila Nasabah telah yakin akan kebenaran dan kelengkapan data yang diisi, sebagai tanda persetujuan pembukaan rekening BNI Taplus Internet Banking maka nasabah wajib memasukkan PIN BNI e-Secure atau PIN BNI m-Secure pada kolom yang telah disediakan pada halaman layanan transaksi BNI Internet Banking.
    8. Bank menerima dan menjalankan setiap perintah dari Nasabah sebagai perintah yang sah berdasarkan penggunaan User ID, Password dan BNI e-Secure/BNI m-Secure, sehingga Bank tidak berkewajiban meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna User ID, Password dan BNI e-Secure/BNI m-Secure atau menilai maupun membuktikan ketepatan dan kelengkapan perintah dimaksud, oleh karena itu perintah tersebut sah mengikat Nasabah sebagaimana mestinya.
    9. Nasabah menyetujui dan mengakui bahwa :
      1. Dengan dilaksanakannya transfer dana untuk setoran awal pembukaan rekening BNI Taplus Internet Banking, semua perintah dan komunikasi dari Nasabah yang diterima Bank akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen tertulis dan atau dikeluarkan dokumen yang tidak ditandatangani.
      2. Bukti atas perintah dari Nasabah kepada Bank dan segala bentuk komunikasi antara Bank dan Nasabah yang dikirim secara elektronik yang tersimpan pada pusat data Bank dan atau tersimpan dalam bentuk penyimpanan informasi dan data lainnya di Bank termasuk namun tidak terbatas pada dokumen tertulis, catatan, tape/cartridge, print out komputer dan atau salinan, merupakan alat bukti yang sah yang tidak akan dibantah keabsahan, kebenaran atau keasliannya.
    10. Transaksi setoran awal pada rekening BNI Taplus Internet Banking yang telah diperintahkan kepada Bank dan disetujui oleh Nasabah tidak dapat dibatalkan.
    11. Nasabah dapat melakukan setoran pada rekening BNI Taplus Internet Banking sebesar saldo minimal Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setelah memperhitungkan saldo minimal pada rekening sumber dana.
    12. Bank berhak untuk tidak melaksanakan perintah nasabah karena saldo rekening sumber dana nasabah di Bank tidak cukup.
    13. Sebagai bukti bahwa transaksi penempatan dana pada rekening BNI Taplus Internet Banking yang diperintahkan nasabah telah berhasil dilakukan oleh Bank, nasabah akan mendapatkan bukti transaksi berupa nomor referensi transaksi pada halaman transaksi layanan BNI Internet Banking dan bukti tersebut akan tersimpan di dalam database Bank selama tiga bulan sejak tanggal transaksi dilakukan.
    14. Bukti transaksi pembukaan rekening BNI Taplus Internet Banking melalui BNI Internet Banking dapat disimpan oleh Nasabah dalam format PDF.
    15. Apabila Nasabah menginginkan Buku Tabungan dan Kartu Debit BNI atas rekening BNI Taplus Internet Banking, maka Nasabah dapat mendatangi Kantor Cabang BNI terdekat dengan membawa bukti pembukaan rekening BNI Taplus Internet Banking atau Buku Tabungan sumber dana pembukaan rekening BNI Taplus Internet Banking.
    16. Apabila terjadi gangguan dalam pelaksanaan yang berhubungan dengan Pembukaan BNI Taplus Internet Banking maka Nasabah dapat menghubungi BNI Call/BNI Kantor Cabang terdekat.
    17. Segala bentuk komplain/pengaduan Nasabah terkait dengan transaksi yang dilakukan Nasabah melalui BNI Internet Banking, akan ditindaklanjuti oleh Bank sepanjang transaksi tersebut tersimpan pada pusat data Bank.

  4. KETENTUAN PEMBUKAAN REKENING BNI TAPLUS Internet Banking
    1. Nasabah dapat melakukan penempatan dana BNI Taplus Internet Banking dengan wajib mengisi data secara benar perihal pembukaan BNI Taplus Internet Banking dengan melakukan nominal setoran awal minimal Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) melalui transfer dana dari rekening eksisting Nasabah seperti BNI Taplus /BNI Taplus Bisnis Perorangan/ BNI Giro Perorangan/BNI Emerald Saving/BNI Taplus Muda, setelah memperhitungkan saldo minimal pada Rekening Sumber Dana.
    2. Kantor Cabang pengelola rekening BNI Taplus Internet Banking yang dibuka melalui BNI Internet Banking adalah sama dengan Kantor Cabang Pembuka Rekening yang terhubung dengan fasilitas BNI Internet Banking yang digunakan untuk membuka rekening BNI Taplus Internet Banking.
    3. Bank berhak untuk tidak melaksanakan perintah Nasabah apabila saldo Rekening Sumber Dana tidak mencukupi.
    4. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet Rekening Sumber Dana yang terdaftar di Bank pada saat pembukaan rekening BNI Taplus Internet Banking yang diinstruksikan oleh Nasabah kepada Bank.
    5. Segala biaya yang timbul atas penempatan dana melalui BNI Internet Banking menjadi beban Nasabah.
    6. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kelengkapan dan kebenaran data yang diisikan oleh Nasabah.

  5. PENGHENTIAN AKSES LAYANAN BNI INTERNET BANKING
    1. Penghentian akses layanan BNI Internet Banking karena Nasabah lupa User-ID dan atau Password, atau Nasabah salah memasukkan Password, tidak akan mempengaruhi rekening BNI Taplus Internet Banking yang ada, rekening tetap dapat diakses setelah Nasabah melakukan aktivasi BNI Internet Banking kembali.
    2. Penghentian akses layanan BNI Internet Banking yang disebabkan hal-hal di luar butir 1 (satu) di atas akan berdampak pada penghentian akses ke rekening BNI Taplus Internet Banking

  6. REKENING TIDAK AKTIF DAN PENUTUPAN REKENING
    1. Dalam hal Rekening BNI Taplus Internet Banking selama 6 (enam) bulan berturut-turut maupun untuk periode lain yang ditetapkan Bank, tidak bermutasi debet maupun kredit selain pendebetan dan pengkreditan yang dilakukan oleh sistem Bank untuk biaya administrasi, pajak, denda dan bunga, maka rekening BNI Taplus Internet Banking akan diberi status tidak aktif (dormant).
    2. Rekening BNI Taplus Internet Banking yang berstatus dormant dan tidak bersaldo (nol), dengan last financial date (tanggal terakhir transaksi termasuk pembukuan oleh sistem) adalah H-9 bulan, akan ditutup otomatis oleh sistem (autoclosure).
    3. Rekening dengan status tidak aktif dapat berubah menjadi Rekening aktif kembali apabila Nasabah melakukan transaksi atas Rekening tersebut baik transaksi debet maupun kredit melalui BNI Internet Banking (untuk rekening yang tidak memiliki fasilitas Kartu Debit dan Buku Tabungan) atau transaksi debet maupun kredit melalui fasilitas e-channel seperti BNI ATM, BNI SMS Banking atau melalui Kantor Cabang (untuk rekening yang memiliki fasilitas Kartu Debit dan Buku Tabungan).
    4. Apabila terdapat penyalahgunaan rekening sumber dana maka terhadap BNI Taplus Internet Banking dan rekening sumber dana tersebut akan dilakukan pemblokiran.
    5. Bank berhak menutup Rekening BNI Taplus Internet Banking yang berstatus tidak aktif sebagaimana butir VI.2 di atas dan bersaldo Rp 0,- (saldo nihil) maupun untuk jumlah saldo tertentu yang dari waktu ke waktu akan diberitahukan oleh Bank kepada Nasabah dalam bentuk dan sarana apapun.
    6. Penutupan rekening BNI Taplus Internet Banking terdiri dari :
      1. Rekening BNI Taplus Internet Banking yang tidak memiliki fasilitas Kartu Debit BNI dan Buku Tabungan
        • Penutupan akan dilakukan oleh sistem (autoclosure) cf. butir VI.2.
        • Penutupan dapat dilakukan di Kantor Cabang BNI, dengan membawa identitas diri yang masih berlaku, Buku Tabungan/Rekening Koran dan Kartu Debit BNI dari rekening sumber dana.
      2. Rekening BNI Taplus Internet Banking yang memiliki fasilitas Kartu Debit BNI dan Buku Tabungan
        • Penutupan akan dilakukan oleh sistem (autoclosure) cf. butir VI.2.
        • Penutupan dapat dilakukan di Kantor Cabang BNI dengan membawa identitas diri yang masih berlaku, Buku Tabungan/Rekening Koran dan Kartu Debit BNI dari rekening BNI Taplus Internet Banking.
    7. Nasabah wajib melakukan penutupan rekening BNI Taplus Internet Banking yang tidak memiliki fasilitas Kartu Debit BNI dan Buku Tabungan apabila rekening sumber dana yang terhubung dengan fasilitas BNI Internet Banking dari rekening BNI Taplus IBank tersebut dilakukan penutupan rekening atas permintaan nasabah sendiri.

KETENTUAN PEMBUKAAN BNI Tapenas Internet Banking

  1. ISTILAH
    1. BNI Tapenas Internet Banking adalah produk Tabungan berjangka yang dibuka melalui Internet Banking dalam mata uang rupiah dengan jumlah setoran bulanan dan jangka waktu tertentu yang disertai dengan manfaat perlindungan asuransi.
    2. BNI Internet Banking adalah saluran distribusi Bank untuk mengakses rekening yang dimiliki Nasabah melalui jaringan internet dengan menggunakan perangkat lunak browser pada komputer.
    3. Bank adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang meliputi Kantor Pusat dan Kantor Cabang serta kantor lainnya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
    4. Nasabah adalah perorangan pemilik rekening BNI Taplus/BNI Taplus Bisnis Perorangan/BNI Giro Perorangan/Taplus Muda/BNI Emerald Saving yang telah terdaftar sebagai pengguna layanan BNI Internet Banking.
    5. Rekening Afiliasi adalah rekening yang digunakan Nasabah sebagai sumber penempatan dana BNI Tapenas Internet Banking dan menampung pencairan dana BNI Tapenas Internet Banking.
    6. Penempatan dana BNI Tapenas Internet Banking adalah proses penempatan dana dari Rekening Afiliasi ke rekening BNI Tapenas Internet Banking melalui fasilitas BNI Internet Banking.
    7. Pencairan BNI Tapenas Internet Banking adalah proses pemindahan dana dari rekening BNI Tapenas Internet Banking ke Rekening Afiliasi secara otomatis pada saat tanggal jatuh tempo.
    8. Asuransi BNI Tapenas Internet Banking adalah program asuransi jiwa yang diberikan kepada setiap nasabah pada saat pembukaan rekening BNI Tapenas Internet Banking.
    9. Premi tambahan (%) adalah pembayaran premi sebesar nilai persentase dari setoran bulanan. Dengan pilihan premi tambahan 0%, maka premi tersebut menjadi tanggungan Bank.
    10. Perusahaan asuransi adalah perusahaan jasa asuransi yang menjadi mitra BNI dalam pelaksanaan program BNI Tapenas Internet Banking.
    11. Penerima manfaat adalah pihak yang ditunjuk oleh nasabah untuk menerima dana BNI Tapenas Internet Banking dan pengembangannya setelah jatuh tempo serta manfaat perlindungan asuransi apabila nasabah meninggal dunia.
    12. Bunga BNI Tapenas Internet Banking adalah bunga yang akan dibayarkan setiap bulan kepada Nasabah sampai dengan tanggal jatuh tempo.
    13. Setoran tambahan adalah dana yang disetorkan ke rekening BNI Tapenas Internet Banking di luar setoran rutin bulanan. Setoran tambahan tidak menghapuskan kewajiban nasabah untuk melakukan setoran bulanan.

  2. PENJELASAN PRODUK
    1. Nasabah yang berhak membuka rekening BNI Tapenas Internet Banking adalah nasabah yang berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 63 (enam puluh tiga) tahun pada saat pengajuan permohonan BNI Tapenas Internet Banking dan BNI Tapenas Internet Banking jatuh tempo pada saat 65 (enam puluh lima) tahun.
    2. Penempatan dana BNI Tapenas Internet Banking tersedia dalam valuta Rupiah.
    3. Jangka waktu
      1. Jangka waktu minimal 2 tahun dan maksimal 18 tahun.
      2. Nasabah BNI Tapenas Internet Banking dapat mengubah jangka waktu tabungannya menjadi lebih panjang dengan minimum penambahan jangka waktu adalah 12 (dua belas) bulan.
      3. Total jangka waktu setelah dilakukan perubahan jangka waktu maksimal 216 bulan (18 tahun).
      4. Jangka waktu BNI Tapenas Internet Banking tidak dapat diubah dengan jangka waktu yang lebih pendek.
      5. Jangka waktu yang diubah harus disesuaikan dengan usia nasabah, yaitu tidak lebih dari 65 tahun pada saat jatuh tempo.
      6. Metode perpanjangan BNI Tapenas Internet Banking mengunakan menu pembaruan Tapenas.
    4. Setoran awal pembukaan rekening BNI Tapenas Internet Banking minimal sebesar Rp.100.000,-
    5. Nominal penempatan dana pada BNI Tapenas Internet Banking :
      1. Besar setoran bulanan ditentukan pada saat pembukaan rekening yaitu minimum Rp 100.000,- dan maksimum Rp. 5.000.000,- dengan kelipatan Rp. 50.000,-.
      2. Setoran bulanan dipindahbukukan secara otomatis oleh sistem dari rekening afiliasi ke rekening BNI Tapenas Internet Banking setiap tanggal 5 (lima) pada bulan yang bersangkutan.
      3. Penambahan setoran bulanan dapat dilakukan dengan minimal penambahan setoran bulanan sebesar Rp. 50.000,- dan maksimal setoran bulanan setelah dilakukan penambahan menjadi sebesar Rp.5.000.000,-.
      4. Sistem hanya akan mendebet rekening afiliasi sebesar setoran bulanan dan apabila dana pada rekening afiliasi tidak tersedia atau tidak mencukupi maka akan terjadi tunggakan setoran bulanan.
      5. Penyelesaian tunggakan setoran bulanan akan dilakukan oleh sistem secara otomatis pada hari berikutnya apabila saldo telah mencukupi atau sampai pada tanggal 5 (lima) bulan berikutnya sepanjang dana pada rekening afiliasi mencukupi, yaitu sebesar tunggakan setoran ditambah setoran bulan berjalan.
        1. Apabila dana yang tersedia pada rekening afiliasi tidak mencukupi untuk penyelesaian seluruh tunggakan tersebut, maka sistem secara otomatis akan menyelesaikan tunggakan yang terlebih dahulu terjadi.
        2. Rekening yang menunggak kurang dari 3 (tiga) bulan, manfaat pertanggungan asuransi tetap diberikan kepada nasabah BNI Tapenas Internet Banking sehingga jika terjadi risiko yang dipertanggungkan selama masa tunggakan tersebut maka benefit asuransi tetap dibayarkan kepada nasabah setelah tunggakan premi dibayarkan kepada perusahaan asuransi (didebet dari saldo BNI Tapenas).
        3. Rekening yang menunggak 3 (tiga) kali berturut-turut akan ditutup secara otomatis oleh sistem kecuali :
          1. Rekening Afiliasi berstatus tidak aktif
          2. Rekening BNI Tapenas terdapat saldo blokir
    6. Setiap Nasabah BNI Tapenas Internet Banking diberikan insentif berupa santunan meninggal dunia atau cacat tetap total akibat kecelakaan atau bukan kecelakaan dan premi menjadi tanggungan BNI (premi 0%).
    7. Ketentuan pertanggungan asuransi :
      1. Jangka waktu pertanggungan asuransi berlaku efektif selama menjadi Nasabah BNI Tapenas Internet Banking
      2. Masa berlakunya pertanggungan akan berakhir secara otomatis dikarenakan hal-hal sebagai berikut :
        1. Rekening BNI Tapenas Internet Banking telah jatuh tempo, atau
        2. Nasabah menutup rekening BNI Tapenas Internet Banking, atau
        3. Nasabah telah mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun, atau
        4. Rekening BNI Tapenas Internet Banking ditutup oleh sistem yang dikarenakan Nasabah menunggak setoran bulanan BNI Tapenas Internet Banking sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.
        5. Pada saat semua klaim telah dibayarkan.
      3. Ketentuan pertanggungan, cover asuransi dan manfaat pertanggungan asuransi serta polis asuransi lebih lanjut dapat diketahui dan diperoleh melalui seluruh Kantor Cabang Bank
    8. Jenis pembayaran klaim asuransi berdasarkan tujuan pembukaan rekening BNI Tapenas Internet Banking :
      1. Rencana pendidikan : jenis pembayaran klaim berupa Asuradur meneruskan setoran bulanan hingga jatuh tempo
      2. Rencana lainnya : jenis pembayaran klaim berupa sisa akumulasi setoran bulanan dibayarkan dimuka (lump sum)
    9. Bila nasabah meninggal dunia sebelum jatuh tempo, bagi nasabah yang tidak mencantumkan nama dan data Penerima Manfaat, maka dana akan dibayarkan kepada ahli waris.
    10. Nasabah yang berkeinginan mencantumkan nama Penerima Manfaat atau merubah nama Penerima Manfaat yang masih merupakan ahli waris, maka nasabah dapat melakukannya di seluruh Kantor Cabang.
    11. Apabila nasabah berkeinginan mencantumkan nama Penerima Manfaat selain ahli waris yang telah ditunjuk, maka nasabah harus mengunjungi Kantor Cabang Pembuka Rekening afiliasi dari BNI Tapenas Internet Banking dengan membawa akta wasiat notariil yang diterbitkan oleh notaris untuk didokumentasikan dan dicatat di sistem.
    12. Penerima Manfaat yang telah didokumentasikan dan dicatat di sistem oleh Petugas Cabang dapat dilihat Nasabah pada menu Detil Penerima Manfaat.
    13. Tingkat suku bunga yang besarnya ditentukan oleh Bank dan tertuang pada media resmi Bank
    14. Pajak atas bunga BNI Tapenas Internet Banking dipotong dan dibebankan langsung ke rekening BNI Tapenas Internet Banking setelah pengkreditan bunga. Pembulatan perhitungan pajak dilakukan ke atas (bukan logika matematis) karena pembayaran pajak tidak boleh kurang.
    15. Penempatan dana dalam BNI Tapenas Internet Banking adalah salah satu bentuk simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diatur dalam Perundang-Undangan.

KETENTUAN PELAKSANAAN OLEH NASABAH

  1. KETENTUAN UMUM
    1. Nasabah menjamin bahwa tidak terdapat perubahan identitas dan data Nasabah sebagaimana yang tersimpan dalam pusat data Bank.
    2. Pada penempatan dana BNI Tapenas Internet Banking, Nasabah wajib mengisi data secara benar.
    3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kelengkapan dan kebenaran data yang diisikan oleh nasabah.
    4. Nasabah memiliki kesempatan untuk memeriksa atau membatalkan data yang telah diisi pada saat konfirmasi oleh sistem sebelum memberikan persetujuan. Apabila Nasabah telah meyakini kebenaran dan kelengkapan data yang diisi, sebagai tanda persetujuan pelaksanaan penempatan atau pencairan dana atau perubahan Rekening Afiliasi, maka Nasabah wajib memasukkan PIN BNI e-Secure/BNI m-Secure pada kolom yang tersedia.
    5. Transaksi penempatan dana BNI Tapenas yang telah diperintahkan kepada Bank dan disetujui oleh Nasabah tidak dapat dibatalkan.
    6. Setiap perintah yang disetujui Nasabah akan tersimpan pada pusat data Bank dan merupakan bukti perintah dari Nasabah kepada Bank untuk melaksanakan penempatan dana BNI Tapenas Internet Banking.
    7. Bank menerima dan menjalankan setiap perintah dari Nasabah sebagai perintah yang sah berdasarkan penggunaan User ID, Password dan BNI e-Secure/BNI m-Secure, sehingga Bank tidak berkewajiban meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna User ID, Password dan BNI e-Secure/BNI m-Secure atau menilai maupun membuktikan ketepatan dan kelengkapan perintah dimaksud, oleh karena itu perintah tersebut sah mengikat Nasabah sebagaimana mestinya.
    8. Sebagai bukti bagi Nasabah bahwa transaksi penempatan dana BNI Tapenas Internet Banking yang diperintahkan Nasabah telah berhasil dilakukan oleh Bank, setelah transaksi Nasabah akan memperoleh bukti transaksi yang dapat dicetak dan disimpan dalam data komputer milik Nasabah, yang berisi nomor referensi dan data BNI Tapenas Internet Banking akan tersimpan di dalam pusat data Bank selama BNI Tapenas aktif.
    9. Nasabah menyetujui dan mengakui bahwa :
      1. Dengan dilaksanakannya transaksi penempatan dana pada BNI Tapenas Internet Banking, semua perintah dan komunikasi dari Nasabah yang diterima Bank akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen tertulis dan atau dikeluarkan dokumen yang tidak ditandatangani.
      2. Bukti atas perintah dari Nasabah kepada Bank dan segala bentuk komunikasi antara Bank dan Nasabah yang dikirim secara elektronik yang tersimpan pada pusat data Bank dan atau tersimpan dalam bentuk penyimpanan informasi dan data lainnya di Bank termasuk namun tidak terbatas pada dokumen tertulis, catatan, tape/cartridge, print out komputer dan atau salinan, merupakan alat bukti yang sah yang tidak akan dibantah keabsahan, kebenaran atau keasliannya.
    10. Transaksi penempatan dana BNI Tapenas Internet Banking hanya dapat dilakukan melalui BNI Internet Banking.
    11. Apabila dalam pelaksanaan yang berhubungan dengan BNI Tapenas Internet Banking terjadi gangguan sistem agar menghubungi BNI Call/BNI Kantor Cabang terdekat
    12. Segala bentuk komplain/pengaduan Nasabah terkait dengan transaksi yang dilakukan Nasabah melalui BNI Internet Banking, akan ditindaklanjuti oleh Bank sepanjang transaksi tersebut tersimpan pada pusat data Bank.

  2. KETENTUAN PENEMPATAN DANA BNI TAPENAS
    1. Nasabah wajib mengisi data secara benar perihal BNI Tapenas Internet Banking, jangka waktu, dan nominal setoran BNI Tapenas Internet Banking.
    2. Bank akan membukakan rekening BNI Tapenas Internet Banking dan tidak dilakukan perpanjangan waktu.
    3. Kantor Cabang pengelola rekening BNI Tapenas Internet Banking adalah sama dengan Kantor Cabang yang mengelola Rekening Afiliasi (BNI Taplus/BNI Taplus Bisnis Perorangan/BNI Giro perorangan/BNI Taplus Muda/BNI Emerald Saving).
    4. Nasabah dapat melakukan penempatan dana BNI Tapenas Internet Banking sebesar saldo yang dikehendaki setelah memperhitungkan saldo minimal pada Rekening Afiliasi dengan memperhatikan ketentuan mengenai batas minimal dan maksimal penempatan dana pada BNI Tapenas Internet Banking. Bank berhak untuk tidak melaksanakan perintah Nasabah apabila saldo Rekening Afiliasi tidak mencukupi.
    5. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet Rekening Afiliasi yang terdaftar di Bank pada saat penempatan dana BNI Tapenas Internet Banking yang diinstruksikan oleh Nasabah kepada Bank.
    6. Segala biaya yang timbul atas penempatan dana melalui BNI Internet Banking menjadi beban Nasabah.
    7. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kelengkapan dan kebenaran data yang diisikan oleh nasabah.

  3. PENARIKAN BNI TAPENAS
    1. Dana setoran tetap bulanan berikut hasil pengembangannya tidak bisa ditarik hingga jangka waktu BNI Tapenas Internet Banking berakhir.
    2. Penarikan dana hanya bisa dilakukan terhadap setoran tambahan saja.
    3. Nominal penarikan dari setoran tambahan hanya dapat ditarik maksimal sebesar 30% dari total setoran tambahan dengan frekuensi penarikan 1 kali dalam setahun. Perhitungan setahun berdasarkan pergantian tahun kalender.
    4. Penarikan setoran tambahan dapat dilakukan melalui penarikan tunai dan pemindahbukuan ke rekening afiliasi di seluruh Kantor Cabang.
    5. Untuk penarikan setoran tambahan ini, nasabah harus membawa buku Rekening Afiliasi dan bukti identitas diri nasabah.
    6. Penarikan seluruh dana yang dilakukan nasabah sebelum jangka waktu BNI Tapenas Internet Banking jatuh tempo berarti nasabah tersebut mengakhiri/menutup rekening BNI Tapenas Internet Banking dan dikenakan ketentuan penalty yang besarnya ditentukan oleh Bank dan tertuang pada media resmi Bank.

  4. PENUTUPAN REKENING
    1. Pada saat jatuh tempo, Nasabah BNI Tapenas Internet Banking akan menerima seluruh total dana dan pengembangan dikurangi PPh bunga berjalan dan tunggakan premi (jika ada).
    2. Dana tersebut secara otomatis dipindahkan ke rekening afiliasi.
    3. Bila rekening afiliasi telah ditutup, maka pada saat BNI Tapenas Internet Banking jatuh tempo, dana beserta pengembangan BNI Tapenas Internet Banking akan tetap berada di rekening BNI Tapenas Internet Banking tersebut hingga nasabah datang ke Kantor Cabang.
    4. Penutupan rekening BNI Tapenas Internet Banking sebelum jatuh tempo atas permohonan Nasabah :
      1. Penutupan rekening BNI Tapenas Internet Banking atas permohonan Nasabah hanya dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang dengan membawa buku tabungan Rekening Afiliasi dan bukti identitas diri nasabah.
      2. Penutupan ini akan dikenakan breaking penalty yang besarnya ditentukan oleh Bank dan tertuang pada media resmi Bank.
    5. Ketentuan penutupan rekening lainnya mengacu kepada ketentuan penutupan rekening yang dibuka di Kantor Cabang yang besarnya ditentukan oleh Bank dan tertuang pada media resmi Bank.

  5. PENGHENTIAN AKSES LAYANAN BNI INTERNET BANKING
    1. Penghentian akses layanan BNI Internet Banking karena Nasabah lupa User-ID dan atau Password, Nasabah menutup semua Rekening Afiliasi atau Nasabah salah memasukkan Password, tidak akan mempengaruhi rekening BNI Tapenas Internet Banking yang ada, rekening tetap dapat diakses setelah Nasabah melakukan aktivasi BNI Internet Banking kembali.
    2. Penghentian akses layanan BNI Internet Banking yang disebabkan hal-hal di luar butir 1 di atas akan berdampak pada penghentian akses ke rekening BNI Tapenas Internet Banking.

  6. JAMINAN KREDIT
  7. Penempatan BNI Tapenas Internet Banking tidak dapat dijadikan sebagai jaminan Cash Collateral Credit (BNI Instan).

KETENTUAN DAN PERSYARATAN UMUM LAYANAN TRANSAKSI REKSA DANA

Catatan: Seluruh formulir transaksi Reksa Dana/Obligasi/Bancassurance, Formulir Pembukaan Rekening Nasabah, Ketentuan dan Persyaratan Umum, dan Surat Pernyataan Nasabah merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan.
  1. PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, (selanjutnya disebut BNI) bertindak sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana yang memberikan layanan jasa pembelian (subscription), pengalihan (switching) dan/atau penjualan kembali (redemption) unit penyertaan Reksa Dana (untuk selanjutnya disebut dengan Layanan Transaksi Reksa Dana).
  2. Nasabah adalah perorangan atau perusahaan yang memiliki rekening di BNI.
  3. Pemegang Unit Penyertaan adalah Nasabah yang memiliki unit penyertaan Reksa Dana.
  4. Reksa Dana adalah produk pasar modal dan bukan merupakan produk Bank, BNI tidak bertanggung jawab atas segala tuntutan dan risiko atas pengelolaan portofolio Reksa Dana.
  5. Investasi pada Reksa Dana bukan merupakan bagian dari simpanan pihak ketiga pada BNI dan tidak termasuk dalam cakupan objek program penjaminan Pemerintah atau Lembaga Penjamin Simpanan.
  6. Reksa Dana adalah instrumen investasi yang diterbitkan dan dikelola oleh Manajer Investasi bersama Bank Kustodi berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dan bukan merupakan produk BNI selaku bank umum.
  7. Investasi pada Reksa Dana mengandung risiko-risiko yaitu risiko berkurangnya nilai unit penyertaan sebagai akibat fluktuasi harga efek portofolio Reksa Dana dan risiko-risiko lain sebagaimana tercantum dalam Prospektus.
  8. BNI tidak bertanggung jawab atas segala tuntutan dan risiko atas pengelolaan portofolio Reksa Dana.
  9. Sebelum melakukan pembelian unit penyertaan Reksa Dana melalui BNI, Nasabah harus membaca dan sepenuhnya memahami Prospektus dari Reksa Dana tersebut.
  10. Reksa Dana adalah Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang dalam ketentuan ini berarti Reksa Dana yang penjualannya dilakukan oleh BNI.
  11. Keikutsertaan dalam Layanan Transaksi Reksa Dana :
    1. Untuk keikutsertaan Nasabah dalam Layanan Transaksi Reksa Dana, Nasabah wajib melengkapi Formulir Pembukaan Rekening Nasabah dan menandatangani Ketentuan dan Persyaratan Umum Layanan Transaksi Reksa Dana di bawah ini.
    2. Untuk keikutsertaan Nasabah dalam Layanan Reksa Dana, Nasabah wajib menyampaikan foto copy identitas diri yang masih berlaku yaitu KTP/SIM/Passport untuk Nasabah.
    3. Dalam rangka pelaksanaan transaksi pembelian/pengalihan/penjualan kembali Reksa Dana, BNI akan menyampaikan data-data Nasabah kepada Manajer Investasi dan Bank Kustodi termasuk data mengenai nama dan alamat Nasabah.
    4. Nasabah mengakui bahwa penyerahan data-data Nasabah tersebut bukan merupakan suatu pelanggaran atas kerahasiaan data Nasabah.
  12. Pembelian :
    1. Pembelian Reksa Dana melalui Layanan Transaksi Reksa Dana BNI dilakukan oleh Nasabah BNI untuk pertama kali minimum sebesar nilai nominal yang tercantum dalam Prospektus dan dapat ditentukan lain dari waktu ke waktu oleh BNI.
    2. Asli konfirmasi pembelian unit penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodi.
    3. Nasabah dengan ini secara tegas mengakui dan setuju bahwa BNI tidak mempunyai kewajiban untuk menerima order pembelian dari Nasabah baik sebagian maupun seluruhnya dan BNI tidak bertanggungjawab untuk memastikan Manajer Investasi yang bersangkutan akan menerima order pembelian Nasabah atau atas setiap kerugian yang timbul termasuk kerugian peluang investasi yang mungkin diderita Nasabah akibat penolakan Manajer Investasi atau keterlambatan dalam menerima order pembelian tersebut oleh Manajer Investasi.
    4. Jika pada Hari Bursa, Formulir Pembelian Reksa Dana yang telah dilengkapi diterima BNI sebelum jam 13.00 WIB, maka proses pembelian unit penyertaan Reksa Dana akan didasarkan pada Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit penyertaan pada penutupan Hari Bursa, dan untuk Formulir Pembelian Reksa Dana yang diterima setelah jam 13.00 WIB, proses pembelian akan didasarkan pada NAB per unit penyertaan pada Hari Bursa berikutnya.
    5. Untuk dapat dilakukannya pembelian dengan mendasarkan pada NAB per unit penyertaan pada penutupan Hari Bursa, pada hari yang sama, dana Nasabah yang akan digunakan untuk pembelian unit penyertaan berikut biaya pembelian dan biaya-biaya lain (jika ada) harus telah efektif berada dalam rekening Nasabah di BNI yang tercantum dalam Formulir Pembelian Reksa Dana sebelum jam 13.00 WIB.
    6. Apabila dana Nasabah yang digunakan untuk pembelian unit penyertaan berikut biaya pembelian dan biaya-biaya lain (jika ada) tidak tersedia pada rekening Nasabah di BNI, maka BNI menganggap Nasabah membatalkan pembelian Reksa Dana.
    7. Khusus untuk Reksa Dana Terproteksi, pembelian hanya dapat dilakukan selama periode penawaran. Ketentuan lain sehubungan dengan Reksa Dana Terproteksi akan mengikuti Prospektus serta informasi Produk Reksa Dana terkait.
  13. Pengalihan :
    1. Nasabah dapat mengalihkan unit penyertaan Reksa Dana miliknya dengan unit penyertaan Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi yang sama. Jumlah minimum unit penyertaan yang dialihkan dan syarat-syarat lainnya tunduk pada ketentuan pengalihan yang tercantum dalam Prospektus masing-masing Reksa Dana
    2. Asli konfirmasi pembelian unit penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodi.
    3. Untuk pelaksanaan pengalihan tersebut, Nasabah harus melengkapi Formulir Pengalihan Reksa Dana dan menyerahkannya kepada BNI sebelum jam 13.00 WIB untuk dapat diperhitungkan berdasarkan NAB per unit penyertaan pada penutupan Hari Bursa. Jika Formulir Pengalihan Reksa Dana diterima BNI setelah jam 13.00 WIB, proses pengalihan akan didasarkan pada NAB per unit penyertaan pada Hari Bursa berikutnya.
    4. Nasabah dengan ini mengakui dan setuju bahwa BNI tidak bertanggung jawab atas diterima atau ditolaknya permohonan pengalihan unit penyertaan Reksa Dana Nasabah tersebut oleh Manajer Investasi dan Nasabah membebaskan BNI dari setiap kerugian yang timbul akibat penolakan atau keterlambatan proses pengalihan unit penyertaan oleh Manajer Investasi.
  14. Penjualan Kembali :
    1. Nasabah dapat menjual kembali seluruh atau sebagian unit penyertaan Reksa Dana miliknya dengan melengkapi Formulir Penjualan Kembali Reksa Dana dan menyerahkannya kepada BNI. Jumlah minimum unit penyertaan yang akan dijual kembali tunduk pada ketentuan Prospektus masing-masing Reksa Dana.
    2. Jumlah minimum unit penyertaan yang dimiliki Nasabah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus Reksa Dana.
    3. Jika pada Hari Bursa, Formulir Penjualan Kembali Reksa Dana yang telah dilengkapi diterima BNI sebelum jam 13.00 WIB, maka proses pejualan kembali unit penyertaan Reksa Dana akan didasarkan pada Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit penyertaan pada penutupan Hari Bursa, dan untuk Formulir Pemesanan Reksa Dana yang diterima setelah jam 13.00 WIB, penjualan kembali akan didasarkan pada NAB per unit penyertaan pada Hari Bursa berikutnya.
    4. Jika seluruh persyaratan penjualan kembali Reksa Dana telah dipenuhi dan disetujui oleh Manajer Investasi, dan dana pembayaran telah efektif diterima dari Manajer Investasi, BNI akan mentransfer atau mengkreditkan rekening bank Nasabah sejumlah dana penjualan kembali setelah dipotong biaya penjualan kembali dan biaya-biaya lain (jika ada).
    5. Khusus untuk Reksa Dana Terproteksi, Nasabah hanya dapat menjual kembali seluruh atau sebagian unit penyertaan Reksa Dana miliknya pada tanggal penjualan kembali dan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam Prospektus.
    6. Nasabah dengan ini mengakui dan setuju bahwa BNI tidak bertanggung jawab atas diterima atau ditolaknya permohonan penjualan kembali unit penyertaan Reksa Dana Nasabah tersebut oleh Manajer.
    7. Nasabah membebaskan BNI dari setiap kerugian yang timbul akibat penolakan atau keterlambatan proses penjualan kembali unit penyertaan oleh Manajer Investasi atau atas setiap keterlambatan, dan/atau ketidakmampuan Manajer Investasi dalam melakukan pembayaran.
  15. Pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo untuk Reksa Dana Terproteksi :
    1. Pada tanggal jatuh tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh unit penyertaan yang telah diterbitkan dalam waktu bersamaan dan dengan harga per unit penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Jatuh Tempo.
    2. Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu menyampaikan permohonan tertulis atau mengisi Formulir Penjualan Kembali Reksa Dana.
  16. Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan untuk Reksa Dana Terproteksi :
    1. Sebelum tanggal jatuh tempo, apabila terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak dan/atau terdapat perubahan politik, perubahan hukum yang berlaku, perubahan ekonomi yang ekstrim, yang berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan secara signifikan.
    2. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pelunasan lebih awal atas seluruh unit penyertaan yang telah diterbitkan dalam waktu yang bersamaan dan dengan harga per unit penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada tanggal pelunasan lebih awal tersebut, hal mana pelunasan lebih awal tersebut dapat lebih rendah dari tingkat proteksi pokok investasi.
    3. BNI tidak bertanggung jawab atas segala akibat maupun kerugian yang mungkin timbul atas dilakukannya pelunasan lebih awal sebagaimana dimaksud pada butir a di atas.
  17. Biaya :
    1. Setiap pembelian (subscription) dan penjualan kembali (redemption) unit penyertaan Reksa Dana melalui BNI akan dikenakan biaya sebesar 0,25% dari nilai transaksi pembelian/penjualan kembali (kecuali produk yang ditentukan lain dalam prospektus) ditambah biaya administrasi transaksi (jika ada).
    2. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
    3. Seluruh biaya maupun pajak sebagaimana dimaksud pada butir a dan b di atas merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Nasabah/Pemegang Unit Penyertaan ybs.
  18. BNI dapat menunda untuk sementara pembelian, pengalihan atau penjualan kembali unit penyertaan Reksa Dana dalam hal :
    1. Bursa efek dimana sebagian besar investasi diperdagangkan ditutup;
    2. Perdagangan sebagian besar investasi dihentikan sementara oleh otoritas bursa efek;
    3. Timbulnya keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1995 mengenai Pasar Modal.
  19. Jika karena dilakukannya penjualan kembali unit penyertaan Reksa Dana milik Nasabah menyebabkan total nilai investasi Nasabah menjadi kurang dari nilai investasi minimum, maka Nasabah akan menjual seluruh unit penyertaan Reksa Dana miliknya. Nilai investasi minimum Reksa Dana tersebut adalah sesuai dengan nilai nominal atau unit penyertaan yang tercantum dalam Prospektus.
  20. Dengan keikutsertaan Nasabah dalam Layanan Transaksi Reksa Dana BNI, Nasabah dengan ini menyatakan mengetahui dan menyetujui bahwa BNI pada setiap saat dapat memberikan data-data mengenai Nasabah yang ada pada BNI kepada Bank Kustodi dan Manajer Investasi dalam rangka pemenuhan ketentuan hukum yang berlaku atau dalam rangka pemenuhan permintaan pihak-pihak yang berwenang. Nasabah menyetujui bahwa pemberian informasi ini bukanlah suatu pelanggaran atas rahasia Bank.
  21. Ganti Rugi :
    1. Nasabah dengan ini menyatakan mengetahui dan menyetujui bahwa pembelian, pengalihan atau penjualan kembali unit penyertaan Reksa Dana yang dilakukan BNI adalah atas permintaan atau instruksi Nasabah dan dengan demikian, maka BNI dibebaskan dari setiap kerugian, risiko, tuntutan atau gugatan dari pihak manapun atas pelaksanaan pembelian, pengalihan atau penjualan kembali unit penyertaan Reksa Dana tersebut.
    2. Nasabah menyetujui bahwa Nasabah akan mengganti setiap kerugian, pembayaran biaya-biaya atau ongkos-ongkos yang diderita atau dilakukan oleh BNI dalam melaksanakan permohonan atau instruksi dari Nasabah.
    3. BNI tidak bertanggungjawab kepada Nasabah maupun pihak lain atas kerugian akibat kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan permohonan atau instruksi Nasabah yang disebabkan karena terjadinya keadaan memaksa (force majeure) yaitu kejadian diluar kekuasaan BNI termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, pemogokan, kegagalan sistem komunikasi dan perubahan peraturan perundang-undangan.
  22. Keabsahan, penafsiran dan pelaksanaan dari seluruh ketentuan yang berlaku di BNI sehubungan dengan Reksa Dana termasuk namun tidak terbatas pada Ketentuan dan Persyaratan Umum Layanan Transaksi Reksa Dana ini diatur dan tunduk pada hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
  23. Hal-hal yang berkaitan dengan pembelian, pengalihan, dan penjualan kembali Reksa Dana ini termasuk namun tidak terbatas pada Ketentuan dan Persyaratan Umum Layanan Transaksi Reksa Dana ini dan segala akibatnya, Nasabah dan BNI memilih domisili hukum yang tetap dan umum pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta, dengan tidak mengurangi hak masing-masing pihak untuk mengajukan gugatan hukum kepada pihak lainnya di hadapan pengadilan-pengadilan lain dimanapun juga di seluruh Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
  24. BNI dan Pemegang Unit Penyertaan sepakat bahwa catatan dan bukti-bukti elektronik yang berkaitan dengan transaksi ini yang dikeluarkan oleh Bank Kustodi merupakan alat bukti yang sah, otentik dan diakui oleh BNI dan Pemegang Unit Penyertaan.
  25. Nasabah setuju dan mengakui bahwa BNI berhak berdasarkan kebijaksanaannya sendiri untuk mengubah baik sebagian atau seluruh ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam Ketentuan dan Persyaratan Umum Layanan Transaksi Reksa Dana ini. Setiap perubahan yang dilakukan oleh BNI akan berlaku mengikat terhadap Nasabah.
  26. Dengan telah membaca Formulir ini maka Nasabah tunduk dan terikat pada Ketentuan dan Persyaratan Umum Layanan Transaksi Reksa Dana, berikut perubahan yang akan ada di kemudian hari.
  27. Dengan telah membaca Formulir ini oleh Nasabah, maka BNI dengan ini sah bertindak untuk dan atas nama Nasabah di dalam melaksanakan instruksi yang diberikan oleh Nasabah untuk melakukan pembelian (subscription), pengalihan (switching) dan/atau penjualan kembali (redemption) unit penyertaan Reksa Dana sesuai ketentuan yang berlaku.
Saya menyatakan bahwa saya telah membaca dan memahami sepenuhnya Ketentuan dan Persyaratan Umum Layanan Transaksi Reksa Dana tersebut di atas dan dengan demikian mengikatkan diri terhadap ketentuan dan persyaratan umum tersebut.